JABAR EKSPRES- Choi Eun-soon, ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, telah ditangkap oleh polisi pada Jumat atas dugaan kasus pemalsuan, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal.
Penangkapan Choi Eun-soon dilakukan setelah pengadilan banding yang mengutip “kejahatan serius” mengesahkan vonis satu tahun baginya karena “memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam perjanjian pembelian tanah” pada tahun 2013, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.
Choi mengajukan banding atas vonis tersebut di pengadilan banding Uijeongbu, yang berlokasi sekitar 22 kilometer di sebelah timur laut Seoul.
Baca juga: Negosiator AS, Korsel, dan Jepang Kecam Uji Coba Rudal Korut
Namun, pengadilan banding membenarkan bahwa mertua presiden telah mengeluarkan lembaran “saldo bank palsu” untuk pembelian tanah di Seongnam, wilayah selatan Seoul, antara bulan April hingga Oktober 2013.
Dokumen palsu tersebut menunjukkan bahwa Choi telah melakukan deposit senilai 34,7 miliar won (sekitar Rp404 miliar) ke rekening bank.
Perempuan berusia 76 tahun itu membantah tuduhan tersebut.
Choi sebelumnya divonis satu tahun penjara pada Desember 2021 oleh pengadilan tingkat rendah di kota yang sama, dalam kasus serupa. Namun, saat itu dia tidak ditahan.
Baca juga: Penyelamat di Korea Selatan Membawa Delapan Mayat dari Terowongan yang Terendam Banjir
Choi sebelumnya juga dihadapkan pada tuduhan mengambil tunjangan asuransi negara untuk mengoperasikan rumah sakit lansia yang tidak terdaftar. Setelah divonis tiga tahun penjara, dia kemudian dibebaskan dari sejumlah tuduhan oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada tahun lalu.