Jabarekspres.com, BOGOR – Penyidik Polres Bogor bantah isu penolakan laporan orang tua anak dibawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, beredar video yang di upload oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporan keluarga korban ditolak oleh Polres Bogor.
Kapolres Bogor mengaku, polisi justru mempertanyakan sikap korban NZ (17 tahun) dan orangtuanya (YW) yang menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut
“Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (21/7/).
Kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa(2/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Namun setelah sebulan lamanya, kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.
Saat akan diperiksa penyidik, korban dan orang tuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis (17/3/) bersama kuasa hukumnya.
“Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/),” paparnya.
” Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rio mengaku polisi proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Bahkan, pada Jumat pagi penyidik mendatangi rumah pelapor untuk meminta keterangan dan klarifikasi.
“Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan,” pungkasnya.