“Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang,” kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers, dikutip JabarEkspres.com.
Selanjutnya, Hengki Haryadi menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penemuan peran oknum pihak Imigrasi dan Polri tersebut dinilai sebagai titik terang dari pengungkapan kasus perdagangan ginjal di Bekasi, yang rupanya merupakan jaringan internasional. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran yang patut diselesaikan secara hukum.
Banyak pihak yang menyesalkan adanya kasus perdagangan ginjal di Bekasi yang merupakan jaringan internasional tersebut. Bahkan tak sedikit masyarakat yang khawatir adanya modus penipuan dengan iming-iming tawaran pekerjaan ke luar negeri merupakan bagian dari kejahatan itu. Pasalnya, hingga kini minat untuk bekerja di luar negeri masyarakat Indonesia masih cukup tinggi.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian terkait belum menjelaskan lebih lanjut terkait tindaklanjut kasus perdagangan ginjal di Bekasi tersebut, terlebih ada peran oknum aparat Imigrasi dan Polri. (*)