JABAR EKSPRES, BANDUNG BARAT – Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa netralitas sebagai pegawai pemerintah.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar mengatakan, pemeriksaan terhadap seseorang ASN yang diduga dinilai tidak netral pertama kali diadukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB.
“Kami sudah memintai Keterangan kepada yang bersangkutan atas apa yang dilaporkan BKN,” kata Inspektur KBB, Yadi Azhar, Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA : Dinkes Kota Cimahi Imbau Warganya Cegah Penyebaran Penyakit HIV/AIDS
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan yakni dengan mengunggah foto ASN dengan salah satu politik di media sosialnya. Tanpa disadari atau tidak, kata Yadi, unggahan foto dirinya menjadi polemik.
Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat tengah membuat laporan dari semua pengakuan maupun keterangan yang diberikan oleh ASN tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan kepada tim majelis kode etik.
“Merekalah (majelis kode etik) yang akan membuat keputusan apa ada pelanggaran atau tidak, termasuk bentuk sanksinya,” terangnya.
Ia berharap dari kasus yang menimpa ASN ini bisa dijadikan pembelajaran bagi pegawai lainnya. Agar lebih berhati-hati dalam mengambil setiap tindakan apalagi sekarang memasuki tahun politik.
Yadi pun mengingatkan agar semua ASN harus menjaga netralitas jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Sebab netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Dijelaskannya, soal netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 huruf f menyebutka bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajamen ASN salah satunya pada azas netralitas.
BACA JUGA : Usia Produktif Warga Kota Cimahi Dominasi Kasus HIV/AIDS
Kemudian pada Pasal 3 huruf a dan b, bahwa ASN sebagai profesi salah satunya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Selanjutnya pada pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Netralitas itu mengandung pengertian bahwa pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” bebernya.