JABAR EKSPRES – Polemik penolakan revitalisasi pasar Banjaran dari sebagian pedagang berhasil diakhiri dengan adanya penandatanganan surat perjanjian damai, Rabu 19 Juli 2023.
Penandatangan ini dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kapolresta Bandung, Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dicky Anugerah, dan Perwakilan Pedagang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pihaknya mengajak para pedagang untuk duduk bersama dan mencari win win solution terkait polemik revitalisasi ini.
“Alhamdulillah pada hari ini, setelah penyelenggaraan takbir Akbar dalam rangka Muharaman, saya berkunjung ke Pasar Banjaran dan bertemu dengan perwakilan pedagang,”ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna beberapa waktu lalu.
Dadang menjelaskan dalam surat perjanjian perdamaian ini pihaknya memberikan dua penawaran kepada para pedagang, pertama memberikan kompensasi dan yang kedua memberikan diskon.
“Yang pertama memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan yang kedua memberikan diskon 10 persen bagi pedagang eksisting,” katanya.
Dalam perjanjian tersebut, Dadang menyebut setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau diskon sebesar 16% dari harga jual kios/lapak.
“Asalnya kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon 10 persen, tetapi kalau pemberian kompensasi dilaksanakan masih akan ada polemik, pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” jelasnya.
“Dan pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, Eman Suherman, menyampaikan rasa bahagia dan berterima kasih atas kesepakatan yang diambil berdasarkan musyawarah.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati Bandung. Kami merasa bahagia dan tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujarnya.
Selain itu adanya surat perjanjian tersebut, Eman pun akan siap menerima untuk relokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran.
“Siap menerima segala ketentuan.” Kata Eman.
Adapun bunyi kutipan dalam Surat Perjanjian Damai ini diantaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang).