Hakim PN Rangkasbitung Kehilangan Jabatannya karena Keterlibatan Narkoba di Kantor

JABAR EKSPRES – Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan inisial DA telah dipecat tanpa hormat setelah ketahuan menggunakan narkoba di ruang kerjanya. Sanksi ini dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Dalam pembacaan putusannya, Amzulian menyatakan, “Hakim DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.”

Baca Juga: Lokomotif Brantas Berhasil Dievakuasi, Dua Jalur KA di Semarang Sudah Bisa Dilalui

Sidang MKH ini berlangsung pada Selasa (18/7) dan keputusan tersebut diambil dengan bulat karena majelis tidak menemukan hal yang dapat meringankan tindakan terlapor DA.

Dalam MKH tersebut, DA didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan menghadirkan saksi-saksi meringankan, termasuk ibu dan istri terlapor yang juga seorang hakim, serta mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

Kasus ini bermula ketika DA dan YR ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten saat menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5) lalu. Informasi tentang pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Bahaya Rokok Ilegal, Bea Cukay Semarang Angkat Suara

Tim BNN Provinsi Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang pegawai negeri sipil (ASN) di PN Rangkasbitung, ketika mengambil sabu di sebuah agen pengiriman. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di PN Rangkasbitung dan menangkap DA dan YR. Dari ruangan YR, tim berhasil menemukan sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selain itu, dari tas DA, tim menemukan dua alat hisap sabu, dua pipet, dan dua korek gas sebagai bukti tambahan. Paket yang diambil oleh RAS juga dibuka dan terbukti berisi sabu. Totalnya, BNN Provinsi Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu. Selain itu, seorang asisten rumah tangga dengan inisial H yang berasal dari rumah RAS juga ikut diamankan oleh tim.

Tinggalkan Balasan