JABAR EKSPRES – Tersangka HA (37) pelaku pembunuhan kepada sopir taksi online EYP (28) ternyata sengaja memesan taksi untuk membawa kabur mobil korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku dan korban sendiri sempat melakukan transaksi offline sebelum membawa kabur mobil dan membunuh korban dengan racun.
“Jadi kedua pelaku dan korban merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah. Dan mereka saling tau kalau korban adalah sopir taksi online dan meminta kepada korban untuk melakukan transaksi secara offline,” ujar Kusworo saat ditemui, Selasa (18/7/2023).
Kusworo menjelaskan awal mula pelaku berniat mencuri mobil korban dan membunuhnya karena tersangka sempat menyewa mobil kepada korban untuk berpergian selama tiga hari.
“Tersangka menyewa transportasi dari korban, selama tiga hari dua malam, dengan harga Rp 850 ribu dari Karanganyar ke Semarang,” katanya.
Selanjutnya kata Kusworo, pelaku sempat membawa korban untuk terus memutar dengan maksud menemukan momen yang pas untuk membeli potas atau racun ikan.
“Sehingga sekitar di Daerah Waleri Jawa Tengah pelaku meminta korban untuk berhenti di depan toko listrik padahal pelaku sedang berpura-pura untuk membeli potas atau racun ikan,” ucap kusworo.
Setelah membeli racun tersebut, lanjut Kusworo pelaku langsung meminta kembali berhenti di sebuah minimarket dengan niat membeli makanan dan kopi.
Seketikanya pelaku kembali dan korban sedang membuang air kecil, pelaku langsung memasukan satu butir potas tersebut kepada kopi yang akan disuguhkan kepada korban.
Kemudian korban pun meminum kopi yang sudah dicampuri oleh potas atau racun ikan tersebut sehingga 10 menit setelah korban minum kopi tersebut langsung kejang-kejang.
“Sekitar 10 menit (dari minum kopi yang telah dicampur potas) korban alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Kemudian tersangka mengambil alih mobil korban, dan korban dipindahkan ke jok tengah,” tuturnya.
Lanjut Kusworo setelah itu tersangka langsung membawa korban ke daerah Arjasari, Kabupaten Bandung ke tempat dimana korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal.
“Kemudian tersangka melanjutkan perjalanannya ke daerah Arjasari, Kabupaten Bandung dan membuang korban di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal dan langsung bertemu dengan BU (24) yang sudah melakukan tawar menawar di Facebook dengan pelaku,” terangnya.