JABAR EKSPRES – Polisi moral Iran telah melancarkan razia terhadap perempuan yang tidak memakai jilbab atau kerudung menyusul protes masyarakat terhadap aturan berpakaian yang ketat bagi wanita. Melansir dari laporan media pemerintah Iran, IRNA, patroli ini bertujuan untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan sejak revolusi Islam pada tahun 1979.
Dalam pernyataan yang dikutip oleh IRNA, juru bicara polisi Iran, Saeed Montazer Almehdi, mengungkapkan, “Polisi akan melakukan patroli menggunakan mobil dan berjalan kaki untuk memberikan peringatan, mengambil tindakan hukum, dan mengirimkan pelanggar ke pengadilan jika mereka tidak mematuhi perintah polisi dan mengabaikan konsekuensi dari pelanggaran cara berpakaian yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.”
Baca Juga: Putin Ancam Bom Klaster Jika Ukraina Menyerang Lebih Dulu
Di kota Teheran, polisi moral terlihat berpatroli menggunakan mobil van pada Minggu (16/7). Beberapa foto yang beredar di media sosial juga menunjukkan polisi moral Iran, termasuk petugas perempuan yang mengenakan cadar hitam, menangkap wanita yang tidak memakai kerudung. Para petugas tersebut juga terlihat mencaci maki para pelanggar yang ditangkap.
Razia ini merupakan yang terbaru setelah polisi Iran menghentikan operasi serupa sebagai respons terhadap protes massal yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini pada September 2022. Mahsa Amini, seorang wanita berusia 22 tahun, tewas dalam tahanan polisi moral Iran setelah ditangkap karena melanggar aturan berpakaian dengan tidak memakai kerudung sesuai ketentuan.
Sejak protes tersebut, polisi moral Iran mengandalkan pemasangan kamera CCTV di tempat umum untuk mendeteksi pelanggaran aturan berpakaian oleh perempuan. Polisi moral Iran juga mengancam akan menutup bisnis para pengusaha jika terbukti staf atau karyawan mereka melanggar aturan berpakaian.
Baca Juga: Iran Siap Lengkapi Pasukan Udara dengan Beli Pesawat Sukhoi Su-35 dari Rusia
Aturan berpakaian khususnya bagi perempuan ini telah berlaku di Iran sejak tahun 1979. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai denda atau hukuman penjara hingga dua bulan.
Para penguasa agama Iran dengan tegas mempertahankan aturan berpakaian tersebut dan menganggap hijab sebagai simbol revolusi Islam yang membawa Iran ke tampuk kekuasaan. Namun, dengan adanya tuntutan perubahan yang semakin banyak di kalangan masyarakat Iran, pengadilan Iran mengusulkan RUU “Dukungan untuk Budaya Mengenakan Jilbab dan Kesucian” pada bulan Mei lalu.