Nekat Ugal-ugalan hingga Tabrak Polisi, Pengendara Bersajam Ini Didor

Akibat ulahnya MKH dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan