JABAR EKSPRES- Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko rokok ilegal dan pentingnya upaya pemberantasan distribusi rokok ilegal.
Bea Cukai terus melakukan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah, termasuk Semarang.
Bea Cukai Semarang telah mengadopsi berbagai strategi, mulai dari mengadakan sosialisasi bersama pemerintah daerah hingga memanfaatkan acara jalan sehat.
Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
BACA JUGA : Anies Baswedan Ajak Pendukung Untuk Pasang Penanda di Depan Rumah
Kota Salatiga dalam menyelenggarakan sosialisasi mengenai peraturan cukai melalui kegiatan jalan sehat pada bulan Juni lalu.
Acara tersebut diadakan di halaman kantor Pemerintah Kota Salatiga dan diikuti oleh peserta dari Dharma Wanita Dinpora, PKK Kota Salatiga, pelajar, kelompok senam, dan masyarakat sekitar Salatiga.
Selain itu, Bea Cukai Semarang juga berpartisipasi dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini melibatkan edukasi mengenai peraturan cukai dan upaya pencegahan untuk mengurangi peredaran rokok tidak resmi.
Peserta sosialisasi diberikan pemahaman tentang aturan cukai, dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai.
Selain itu, beberapa contoh merek rokok tidak resmi dan cara mengidentifikasi keaslian pita cukai juga ditunjukkan kepada peserta sosialisasi.
Nurhaeni menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok tidak resmi.
BACA JUGA : Benarkah Hubungan Jokowi dan Partai Nasdem Tidak Bisa di Pulihkan ?
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan aparat penegak hukum dapat mendapatkan informasi jika terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.
Ia menambahkan, “Kita semua tahu bahwa produk rokok, baik yang legal maupun ilegal, dapat membahayakan kesehatan.
Namun, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena komposisi dan kandungannya tidak terukur serta tidak melalui uji laboratorium.
Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, baik sebagai konsumen maupun penjual eceran, tidak terpengaruh oleh penawaran rokok tidak resmi yang harganya murah.
Rokok legal jauh lebih aman bagi masyarakat. Selain itu, pendapatan dari cukai pada rokok legal juga merupakan sumbangan bagi negara dan mendukung pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.”