Motif Pembacokan Remaja di Karawang Terungkap, Polisi Gercep Tangkap Semua Pelaku

Konferensi Pers kasus pembacokan remaja Karawang yang dilakukan di Mako Polres Karawang pada Senin (17/7).
Konferensi Pers kasus pembacokan remaja Karawang yang dilakukan di Mako Polres Karawang pada Senin (17/7).
0 Komentar

“Saat berada di tempat kejadian perkara, ketika korban dan saksi hendak masuk ke gang, tiba-tiba para pelaku turun dari motor mereka dan langsung membacok korban berkali-kali dengan menggunakan celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kiri dan luka terbuka di dada. Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Puri Asih,” ujar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak sehubungan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 KUHPidana sehubungan dengan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.

0 Komentar