Budyanto Jauhari, Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan, Ancam Akan Bantai Keluarganya

Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang memberikan keputusan bahwa Budyanto Jauhari dibebaskan setelah dihukum penjara selama 7 bulan saja.

Pembebasan atas dirinya pun menimbulkan kontroversi karena hukumannya dianggap terlalu ringan. Pihak JPU tidak mengajukan banding atas keputusan yang telah diberikan oleh hakim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan