Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang memberikan keputusan bahwa Budyanto Jauhari dibebaskan setelah dihukum penjara selama 7 bulan saja.
Pembebasan atas dirinya pun menimbulkan kontroversi karena hukumannya dianggap terlalu ringan. Pihak JPU tidak mengajukan banding atas keputusan yang telah diberikan oleh hakim.