5 Kasus Pidana di Sumedang ini Sebabkan Kematian!

JABAR EKSPRES, SUMEDANG – Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, lima kasus pidana berupa penganiyaan di wilayah Sumedang.

Menurutnya, terdapat lima kasus tindak pidana, salah satunya adalah penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Kami juga merasa prihatin atas terjadinya beberapa kasus tindak pidana penganiyaan selama tiga pekan terakhir ini. Terutama yang paling menarik perhatian ialah salah satu kasusnya menyebabkan kematian,” tuturnya kepada wartawan JabarEkspres.com, Senin 17 Juli 2023.

Indra menegaskan, bagi pelaku tindak pidana penganiayaan, telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Ribuan Calon Siswa di Jabar Kedapatan Daftar PPDB Secara Ilegal!

“Khusus untuk perkara pidana yang terjadi di Dusun Cicabe RT 03/RW 01 Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana,” katanya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengeklaim, kurang dari 24 jam telah menangkap dan mengamankan para pelaku tersebut.

Korban diketahui berinisial IN (30) warga Dusun Girilaya, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung.

Terkait kronologi kejadian tersebut, Indra menjelaskan, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam jenis sabit dari rumahnya, untuk menganiaya korban di TKP.

“Setelah membacok korban di bagian kepala dan sekitar sepuluh bacokan dibagian punggung, pelaku lalu melarikan diri. Sedangkan korban kemudian dibawa ke RS Cikopo dan meninggal dunia di RS,” tandasnya.

Sementara itu, keempat perkara lainya, merupakan tindak pidana yang terjadi di Pamulihan pada 28 Juni 2023. Kejadian tersebut memakan satu korban. Sedangkan tersangka, berjumlah enam orang.

Kemudian, terdapat perkara lainnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Wado, 7 Juli 2023, tersangka sebanyak dua orang.

Selanjutnya, tindak pidana penganiyaan yang sama, yakni pembacokan. Terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, 12 Juli 2023, korban satu orang dan pelaku satu orang.

Terakhir, terjadi perkara lainnya di wilayah Kecamatan Jatinangor, 15 Juli 2023. Terdapat satu orang korban dan satu orang tersangka.

Menurutnya, motif dari kelima perkara nyaris sama, yakni motif dendam dan rata-rata dibawah pengaruh minuman beralkohol.(Mg11)

Baca juga: Sidang Tipikor Yana Mulyana: Pejabat Pemkot dan DPRD Kecipratan Hasil Fee Proyek Dishub Kota Bandung!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan