Kemenkes Siap Benahi Layanan Kelas Standar KRIS BPJS Kesehatan

Melalui sistem KRIS BPJS, maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar. Berdasarkan uji coba yang telah dilakukan, tercatat peningkatan indeks kepuasan masyarakat setelah penerapan KRIS.

“Hasil uji coba tersebut menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan pendapatan rumah sakit tidak mengalami penurunan dengan penerapan KRIS.” Ucap Dante Saksono.

Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan

Beberapa kriteria fasilitas dalam Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mencakup :

1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah.

2. Ventilasi udara yang memenuhi standar pergantian udara minimal 6 kali per jam.

3. Pencahayaan ruangan yang sesuai standar.

4. Kelengkapan tempat tidur seperti kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Ruangan rawat inap harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur.

9. Tersedianya tirai/partisi.

10. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

12. Serta outlet oksigen.

Baca juga : Eka Hospital Resmi Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

Dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar BPJS yang baru, diharapkan akan terjadi peningkatan layanan kesehatan dan kepuasan masyarakat.

Semua upaya ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan