Puan Maharani Ungkap Alasan Tampil Anggun dengan Kerudung Putih saat Sidang Paripurna DPR

JABAR EKSPRES — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menuai sorotan dengan terlihat berbeda dalam rapat paripurna DPR Kamis (13/7/2023). Ia memilih mengenakan kerudung atau penutup rambut berwarna putih saat memasuki ruangan tersebut.

Puan Maharani masuk ke ruang sidang paripurna sekitar pukul 10.40 WIB, sedangkan wakil Ketua DPR RI lainnya sudah berada di meja pimpinan sidang sebelumnya.

Penampilan yang berbeda ini menarik perhatian karena Puan sering mengenakan kerudung dalam tugas-tugasnya dan hal ini dikaitkan dengan masa politik.

Rapat paripurna tersebut merupakan penutupan masa sidang ke-V tahun sidang 2022-2023, dan Puan juga dijadwalkan memberikan pidato penutupan.

Lodewijk F Paulus, sebagai pimpinan sidang, mengumumkan bahwa terdapat 312 anggota DPR yang hadir di lokasi, memenuhi kuorum rapat. Ketika ditanya apakah seluruh agenda rapat dapat disetujui, para anggota menyatakan setuju secara kompak.

BACA JUGA: Luncurkan Toko Online, Bupati Sukabumi Dorong UMKM Melek Digital

Sebelumnya diketahui bahwa Puan Maharani mengenakan kerudung warna hitam saat mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. Sekarang, Puan kembali terlihat mengenakan kerudung, tetapi kali ini berwarna putih. Hal ini terjadi pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/7/2023).

Alasan Puan Maharani Memakai Kerudung

Ketika awak media bertanya mengenai alasan mengapa ia kini menutup rambutnya dengan tudung, Puan memberikan jawaban singkat.

Menurutnya, alasan utamanya adalah karena ia baru saja pulang menunaikan ibadah haji di tanah suci. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat lain di balik hal tersebut.

Puan tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pengalaman spiritual selama ibadah haji mempengaruhi keputusannya untuk memakai tudung.

Agenda Rapat Paripurna

Adapun sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna ini di antaranya;

  1. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Periode 2023-2028, dianjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
  2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan