Parkir Sembarangan, Dishub Cimahi Gembok Puluhan Kendaraan!

JABAR EKSPRES, CIMAHI – Sebanyak 30 unit sepeda motor dan lima unit kendaraan roda empat, ditindak tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan unsur TNI-Polri. Lantaran, parkir sembarangan di tepi Jalan Pasar Atas, Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.

Sementara itu, petugas gabungan juga menyusuri sejumlah jalan yang kerap dijadikan titik parkir, walaupun sudah ada tanda dilarang.

“Parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi. Upaya penertiban sering kami lakukan. Namun faktanya, di lapangan masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M. Nur Efendi kepada wartawan JabarEkspres.com pada Jumat, 14 Juli 2023.

Selanjutnya, pihaknya akan memberikan hukuman kepada pengendara yang melanggar peraturan.

“Kami melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. Terutama yang parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti bahu jalan,” lanjutnya.

Baca juga: Jembatan Mampang Langganan Banjir, Pemkot Depok Siapkan Rp8 Miliar untuk Revitalisasi!

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran pada Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, terdapat pula 25 kendaraan roda dua lainnya yang diberikan sanksi.

“Di Jalan Stasiun, ada tindakan penggembokan terhadap lima (kendaraan) roda empat, karena ditinggal pemiliknya terlalu lama. Kita sudah tunggu sepuluh menit, (jika) tidak ada, jadi kita gembok untuk efek jera. Ada juga sanksi tilang dan tentunya sosialisasi. Supaya, masyarakat pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan,” ungkapnya.

Cuhaedi mengatakan, bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

“Kita sudah menempelkan contact person. Nanti pemiliknya, bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas,” ucapnya.

Selanjutnya, Cuhaedi memaparkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

Sebab, kebiasaan parkir liar tersebut, menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustira yang kerap dijadikan lokasi parkir liar kendaraan. Sehingga, kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan