JABAR EKSPRES – Ketahui lebih lengkap 4 hal yang dilarang saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2023, tak boleh ada hukuman berikut ini.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memang menjadi kegiatan awal yang dilakukan untuk peserta didik baru mengenal lingkungan sekolahnya. Namun tak sedikit yang melakukan praktik seperti hukuman, kekerasan hingga bully.
Sehingga pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Baca Juga:KILAS KEMARIN: Fakta Baru Dugaan Korupsi Yana Mulyana hingga Polresta Bogor Dalami Kasus Kecurangan PPDBHati-Hati! Pemalsuan Data Calon Siswa PPDB Kota Bogor, Nama Pendaftar akan Dikeluarkan
Awalnya bernama MOS atau Masa Orientasi Sekolah, kemudian berubah menjadi MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kegiatan MPLS haruslah memiliki aktivitas yang bersifat edukatif dan menyenangkan.
Tahukah kamu, ada 4 larangan berikut ini yang tak boleh dilakukan saat MPLS? Salah satunya soal hukuman dan tugas baru.
Perkenalan tersebut dilakukan bukan hanya antar murid baru saja dengan kakak kelas atau para guru.
Akan tetapi juga pada ada pengenalan lainnya seperti pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan.
Ada juga sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara MPLS di antaranya ada ketentuan umum, wajib dan juga larangannya.
