JABAR EKSPRES – Komisi I dan IV DPRD Kota Bogor terus menelisik adanya polemik pada pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Tahun Ajaran 2023/2024 di Kota Bogor yang resmi ditutup kemarin.
Guna mendalami persoalan kaitan dengan jalur zonasi yang sempat heboh itu, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor pada Kamis (13/7).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti atas adanya aduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD yang dibuka beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Si Jalak Harupat Belum Pasti Jadi Venue Piala Dunia U-17, Bupati Bandung Tunggu Keputusan FIFA
Selain itu, sambung dia, ada juga aspirasi warga yang disampaikan ke Anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Setibanya di kantor Disdukcapil, rombongan kami langsung menyisir tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga,” ungkapnya pada Jumat, 14 Juli 2023.
Diketahui, hal tersebut dikarenakan pihak Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil pasca mencuatnya persoalan PPDB atas arahan dari Wali Kota Bogor.
Menurutnya, dengan kondisi kantor Disdukcapil yang terbilang padat membuat pelayanan kurang maksimal.
Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.
BACA JUGA: Desak Pemkab Bandung, Pedagang Pasar Banjaran Teriak Segera Lakukan Pembangunan
“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” tegasnya.
Ia membeberkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang memantik persoalan selama penyelenggaraan PPDB online.
Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada. Hasilnya, terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan.
Pertama persoalan perubahan Kartu Keluarga (KK) palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB online, dimana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.