Viral Foto Ferdy Sambo di Luar Penjara, Cek Faktanya Apakah Sudah Bebas

Viral Foto Ferdy Sambo di Luar Penjara, Cek Faktanya Apakah Sudah Bebas

JABAR EKSPRES – Sebuah foto Ferdy Sambo (FS) yang berada di luar tahanan kini viral dibahas di media sosial.

Foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut menjadi viral lantaran saat ini statusnya sudah divonis mati dan sedang dalam masa tahanan.

Di foto yang beredar baru-baru ini, Ferdy Sambo terlihat sedang mengenakan kaus berwarna hitam dan sedang memainkan handphone.

Foto tersebut pertama kali di-upload oleh akun instagram @ajudan_pribadi/ hari Rabu, (12/7/2023).

“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat,” kata Ajudan Pribadi di dalam keterangan foto unggahannya.

Tetapi saat ini fotonya sudah dihapus olehnya. Akibat dari foto tersebut, pengacara FS, Arman Hanis angkat bicara terkait beredarnya foto yang sedang viral .

Arman Haris menjelaskan kalau foto tersebut jauh sebelum FS terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: KPK Selidiki Harta Kekayaan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

“Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut,” ujar Arman.

Arman Hanis mengklaim bahwa Ferdy Sambo hingga saat ini masih di tahan di dalam Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob,” katanya.

Diketahui, sidang terakhir banding pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigdir J) terhadap terdakwa yakni Ferdy Sambo berlangsung, Rabu 12 April 2023, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

“Dengan dikuatkannya keputusan pertama, Lengadilan PN Jaksel berarti memiliki vonis sama untuk terdakwa Ferdy Sambo yakni, tetap divonis hukuman mati,” katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Selain itu, kata Singgih, hal itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tertanggal 13 Februari 2023 No. 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

“Dengan hal tersebut, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya

Baca Juga: Klaim Rp285 Ribu Tanpa Aplikasi Penghasil Uang melalui PaidVerts

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan