Sebelumnya, pengesahan UU Kesehatan tersebut telah menuai penolakan dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan, termasuk Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Keputusan DPR untuk mengesahkan UU Kesehatan tetap diambil meskipun mendapat penolakan tersebut.
Tolak UU Kesehatan! Buruh Siap ‘Mengguncang’ DPR pada 20 Juli
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News