JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif Kemdikbud yang memberikan bantuan kepada siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP. Bantuan ini berupa dana hingga Rp1 juta per tahun. Program tersebut untuk membantu biaya pendidikan untuk keluarga yang kurang mampu.
PIP menyediakan tiga jenis bantuan, yaitu uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun, mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan mengajak siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan pendidikan.
Baca Juga: SMA Negeri 1 Tapa Gorontalo, Mencoba Sistem Sekolah 5 Hari!
Melansir dari berbagai sumber, ada dua kriteria untuk menjadi penerima bantuan PIP. Pertama, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kedua, siswa harus ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Sekolah menandai status tersebut di Dapodik, kemudian mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data yang ada.
Untuk terdaftar pada DTKS Kemensos, peserta didik bisa lewat musyawarah desa/kelurahan ataupun koordinasi dengan dinas sosial setempat. Informasi terkait DTKS dapat ditemukan di laman dtks.kemensos.go.id.
Untuk penerima program bantuan tersebut akan mendapatkan buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dan juga kartu debit. SimPel berfungsi seperti buku tabungan biasa yang dapat digunakan untuk menarik dana dan menabung. Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli buku dan alat tulis, pakaian seragam sekolah, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus atau les tambahan, serta biaya praktik tambahan atau penempatan kerja.
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun, sedangkan peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun. Untuk peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan yang diterima adalah Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima jumlah yang berbeda sesuai dengan semester yang mereka jalani.
Untuk mencairkan dana bantuan PIP, penerima perlu melakukan aktivasi rekening dan pencairan di bank penyalur yang ditunjuk. Penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan sesuai dengan SK Pemberian PIP.