Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (MG6)
Nyamar Jadi Debt Collector, Komplotan Begal di Cimahi Dibekuk Polisi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News