Nyamar Jadi Debt Collector, Komplotan Begal di Cimahi Dibekuk Polisi

Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (MG6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan