Nyamar Jadi Debt Collector, Komplotan Begal di Cimahi Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat menginterogasi dua pelaku pencuri sepeda motor dengan modus sebagai debt collector.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat menginterogasi dua pelaku pencuri sepeda motor dengan modus sebagai debt collector.
0 Komentar

Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (MG6)

0 Komentar