JABAR EKSPRES – Tesla, perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat (AS), di denda oleh pemerintah Korea Selatan dengan jumlah yang harus di bayar yakni 2,852 miliar won atau sekitar Rp34,3 miliar.
Menurut laporan Reuters, jarak tempuh mobil listrik Tesla dapat turun hingga 50,5 persen dalam cuaca dingin, di bandingkan dengan klaim yang tertera dalam iklan mereka.
Hingga saat ini, Tesla belum memberikan komentar resmi terkait denda ini.
Baca Juga:Begini Cara Mudah Daftar PNS Part TimePenemuan Lamprey di Air Tawar, Belut Penghisap Darah asal Australia
Namun, di laman resminya, Tesla memberikan beberapa tips mengemudi saat musim dingin. Seperti penggunaan sumber daya eksternal untuk mengkondisikan kendaraan dan menggunakan aplikasi Energy yang di perbarui untuk memantau konsumsi energi.
Namun, mereka tidak secara spesifik menyebutkan tentang pengurangan jarak tempuh pada suhu di bawah nol.
Pada tahun lalu, KFTC menjatuhkan denda sebesar 20,2 miliar won kepada Mercedes-Benz. Hal ini karena iklan palsu yang terkait dengan emisi gas buang kendaraan penumpang diesel.
