JABAR EKSPRES – Tesla, perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat (AS), di denda oleh pemerintah Korea Selatan dengan jumlah yang harus di bayar yakni 2,852 miliar won atau sekitar Rp34,3 miliar.
Sanksi ini di berlakukan karena Tesla tidak memberi tahu pelanggan mereka tentang jarak tempuh yang lebih pendek dari yang di iklankan dalam kondisi tertentu.
Baca juga : Kejutan Menanti! Toyota Akan Menghadirkan Mobil Listrik Baru Innova EV
Pejabat Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC), Nam Dong-il, menyebut bahwa denda ini di berikan karena adanya. “iklan palsu, berlebihan, dan menyesatkan tentang jarak tempuh, kinerja supercharger, dan pengurangan biaya energi untuk kendaraan listrik mereka.”
Menurut laporan Reuters, jarak tempuh mobil listrik Tesla dapat turun hingga 50,5 persen dalam cuaca dingin, di bandingkan dengan klaim yang tertera dalam iklan mereka.
Hingga saat ini, Tesla belum memberikan komentar resmi terkait denda ini.
Namun, di laman resminya, Tesla memberikan beberapa tips mengemudi saat musim dingin. Seperti penggunaan sumber daya eksternal untuk mengkondisikan kendaraan dan menggunakan aplikasi Energy yang di perbarui untuk memantau konsumsi energi.
Namun, mereka tidak secara spesifik menyebutkan tentang pengurangan jarak tempuh pada suhu di bawah nol.
Pada tahun 2021, sebuah kelompok konsumen di Korea Selatan yang di kenal sebagai Citizens United for Consumer Sovereignty. Melaporkan bahwa jarak tempuh sebagian besar kendaraan listrik dapat turun hingga 40 persen dalam suhu dingin.
Baca juga : Nyari Mobil Murah? Berikut Daftar Pilihan City Car Murah Tahun 2023
Nilai denda yang harus di bayar oleh Tesla oleh KFTC lebih rendah daripada denda yang di kenakan kepada Mercedes-Benz sebelumnya.
Pada tahun lalu, KFTC menjatuhkan denda sebesar 20,2 miliar won kepada Mercedes-Benz. Hal ini karena iklan palsu yang terkait dengan emisi gas buang kendaraan penumpang diesel.