Sebelum kita pinjem, kita harus teliti dulu syarat-syarat dan ketentuan pinjamannya. Periksa juga syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dari penyedia pinjol.
4. Unduh aplikasi pinjol lewat aplikasi resmi
Kalo kita mau pinjem secara legal, pastiin kita unduh aplikasinya dari penyedia layanan resmi, kayak Google Play Store atau App Store. Selain itu, aplikasi pinjol legal juga bisa diakses lewat website resmi perusahaannya.
5. Cek perusahaan pinjol di website resmi OJK
Pastiin kita cek perusahaan pinjolnya di website resmi OJK di www.ojk.go.id. Jangan lupa juga periksa legalitas dan rekam jejak digital perusahaannya biar kita yakin kalo penyedia pinjolnya itu resmi. Kalo ada pinjol yang bilang mereka terdaftar di OJK atau pake logo OJK, jangan langsung percaya deh, harus diperiksa dengan teliti.
Baca Juga: 8 Cara Berjualan Online untuk Pemula, Tips Sukses Jualan Online yang Wajib Kamu Ketahui!
6. Penyalahgunaan data pribadi
Biasanya, pinjol bakal minta kita masukin data pribadi kita. Tapi, nggak semua data pribadi itu harus kita kasih ke pinjol yang legal, cuman akses ke kamera, mikrofon, sama lokasi aja.
Makanya, kita harus hati-hati, kalo persyaratan pinjol minta izin buat akses kontak di hp kita, foto kartu ATM, sampe foto pribadi kita pegangin KTP, itu termasuk pinjol ilegal.
7. Tagihan nggak boleh lebih dari dua kali lipat dari pokok hutang
Berdasarkan berita dari antaranews, pinjol yang legal biasanya nurut sama aturan yang ditetapin dan diawasin sama OJK, jadi nggak bakal nge-tagih lebih dari jumlah hutang pokoknya.
Tapi, pinjol ilegal punya kebiasaan yang sebaliknya. Karena tenornya pendek dan biaya pinjamannya tinggi (sampe 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihannya bisa lebih dari dua kali atau bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokoknya.