JABAR EKSPRES- Orang atau kelompok yang menerima pembayaran untuk mempromosikan, mengkampanyekan, menyuarakan, atau mengarahkan opini tertentu umumnya disebut buzzer.
Penggunaan buzzer untuk tujuan tertentu semakin meningkat, dan pekerjaan ini sering dikaitkan dengan politik.
Pada tahun 2019, sebuah penelitian khusus yang dilakukan oleh University of Oxford yang berjudul “The Global Disinformation Order 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation” diterbitkan.
BACA JUGA : Pajak Natura Sudah Resmi Berlaku Mulai Tanggal 1 Juli
Penelitian ini membahas gaji buzzer. Menurut penelitian ini, buzzer di Indonesia biasanya dipekerjakan dalam kontrak temporer, yang berarti gaji yang mereka terima sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa buzzer di Indonesia dibayar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh detikcom dengan seorang buzzer, perkiraan pendapatan bisa mencapai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per proyek isu.
Di sisi lain, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) melakukan wawancara tentang pendapatan buzzer dengan 78 responden.
Dalam riset tersebut, terungkap bahwa ada beberapa struktur dalam pekerjaan ini, seperti buzzer, koordinator, dan influencer.
BACA JUGA : Kerusuhan Prancis Rugikan Sektor Bisnis Hingga Rp16,5 T
Menurut riset tersebut, besaran pendapatan mereka adalah sebagai berikut:
– Buzzer dengan 50-100 akun: Rp2 juta – Rp7 juta
– Koordinator dengan 200 akun: Rp5 juta – Rp15 juta
– Influencer: hingga Rp20 juta.