Poin keempat, usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.
Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.
Untuk diketahui, gerai Mie Gacoan di Kota Bogor ada sebanyak lima gerai di antaranya berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Utara, Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Jalan RE. Abdullah, Kecamatan Bogor Barat dan Jalan Raya Cilendek, Kecamatan Bogor Barat.
Berdasarkan pantauan, saat ini, Rabu, 5 Juli 2023, gerai Mie Gacoan Sholis masih tetap beroperasional, namun melayani secara online. Sementara gerai Mie Gacoan lainnya masih beroperasional secara offline atau normal.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. (YUD)
Baca juga: Pemkab Bogor: Pembangunan Jembatan Rawayan Rampung Tahun Ini!