JABAR EKSPRES — Saat ini, banyak sekali orang yang menggunakan layanan jasa aplikasi pinjol untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari kebutuhan primer, sekunder, tersier, bahkan hingga memenuhi keinginan semata.
Ada banyak aplikasi pinjol yang memberikan berbagai penawaran yang menggiurkan. Akan tetapi, kamu harus berhati-hati jika ingin menggunakan layanan jasa pinjaman online ini.
Meskipun memberikan penawaran yang sangat menggiurkan, ternyata ada banyak aplikasi pinjol yang ternyata belum legal.
Baca Juga:Jawa Barat Tertinggi Pengguna Pinjol di Indonesia, Capai Rp13,8 T!4 Pinjol Legal Tanpa Bunga, KTP, dan KK, Limit Rp80 Juta Cair 5 Menit!
Hal ini tentunya sangat berbahaya. Jika kamu menggunakan aplikasi pinjaman online yang belum legal, kamu bisa mendapatkan banyak kerugian.
Selain limitnya yang lumayan besar, kamu juga bisa mendapatkan keuntungan lain dari aplikasi pinjol yang sudah terdaftar OJK ini.
Di aplikasi ini, kamu bisa mendapatkan pinjaman tanpa bunga, atau pinjaman dengan bunga 0%. Namun, jika ingin mendapatkan penawaran ini, kamu harus mengambil tenor pinjaman hanya dalam waktu 3 bulan saja.
Pada fitur ini juga, semakin sebentar tenor yang kamu ambil, akan semakin rendah juga suku bunga yang kamu dapatkan.
