“Di dalam Perda belum mengatur mengenai sanksi yang diberikan, mengenai permasalahan tersebut, yang kami lakukan hanya memberikan pembinaan,” tambahnya.
Senada dengan Yogi, Plh Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi menuturkan, kini pihaknya sedang fokus menentukan terkait wilayah yang banyak diisi oleh jukir dan parkir ilegal.
“Yang jelas kita akan lakukan perdalisasi terhadap wilayah mana yang banyak diisi oleh jukir liar dan parkir liar, kalo parkir formal kan sudah ada perwalnya” kata Ricky.
BACA JUGA: Sumedang Mulai Uji Coba Parkir Berlangganan Non-Tunai
Ricky menjelaskan, tak menutup kemungkinan apabila lokasi yang banyak dihuni oleh jukir dan parkir ilegal akan dimasukan kepada perwal dan bergabung kepada PD. Parkir, yang apabila wilayah tersebut merupakan lokasi potensial.
Senada dengan Ricky, Ema mengatakan, potensi retribusi ini harus sangat dimanfaatkan. Menurutnya, dengan penambahan pendapatan maka dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menggulirkan berbagai program.
“Tentunya ini satu peluang yang sangat luar biasa, saya minta dibahas serius oleh Dishub karena ini jadi bagian strategi yang signifikan pada saat kita ingin mendongkrak pendapatan,” ujarnya.
“Pada hakekatnya ini untuk kepentingan kebutuhan belanja untuk urusan wajib layanan dasar maupun urusan wajib non layanan dasar, termasuk juga ada tugas lain yang biasa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota,” imbuhnya. (Dam)