Masuk Tahap Uji Kompetisi, 30 ASN Incar Empat Kursi Kepala Dinas di Bandung Barat

JABAR EKSPRES – 30 peserta yang ikut seleksi terbuka empat jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat memasuki tahapan uji kompetensi manajerial dan sosio-kulturan atau tes assesment.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agustina Piryanti mengatakan, 30 peserta tersebut bersaing untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman KBB,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KBB.

“Kegiatan dilaksanakan selama dua hari Senin sampai Selasa kemarin,” kata Agustin, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA: Tangisan Bayi Dalam Paper Bag Gegerkan Warga Sukamenak Kabupaten Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia menjelaskan, peserta yang mendaftar sebanyak 32 peserta, yakni 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bandung Barat, sementara 2 peserta lainnya dari luar yaitu Yudi Purbosari merupakan pranata komputer ahli madya pada BPS Provinsi Jawa Barat serta Agung Hartadi yang kini menjabat Kepala BPS Kabupaten Bandung.

Meski demikian, hasil dari rapat pleno penetapan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak. Lanjut Agustin, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hanya ada 30 peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor : 001 PANSEL/2023 tanggal 8 Juni 2023.

“Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi ada dua orang sehingga tinggal 30 orang yang berhak ikuti tes asesmen,” ujarnya.

Berdasarkan data dari BKPSDM KBB, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi yang paling banyak pesertanya dengan total 10 orang, kemudian jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diikuti 9 peserta.

BACA JUGA: Rayakan Idul Adha 1444 H, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Bagikan Hewan Kurban ke Masyarakat Sekitar

Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diikuti 6 peserta, dan jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyisakan 5 peserta.

Ia menjelaskan, seleksi terbuka ini  mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Mg5).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan