Larangan Menyematkan Gelar Haji Atau Hajjah Untuk Yang Baru Pulang Berhaji

JABAR EKSPRES – Musim kepulangan haji, akan banyak orang mendapatkan gelar baru didepan namanya. Gelar tersebut adalah Pak Haji atau Bu Hajjah. Gelar ini kemudian akan menjadi panggilan sehari-hari yang tersemat di depan namanya.

Padahal tidak ada dalil yang menyebutkan tentang gelar haji bagi orang yang telah selesai menjalankan ibadah haji dan pulang ke tanah air kembali. Bahkan sempat muncul wacana larangan adanya gelar haji ini karena berpotensi pada timbulnya riya’ yang berarti hilangnya keikhlasan dalam beribadah.

“Penggelaran Haji atau Hajjah sangat membuka peluang riya’ dan jauhnya keikhlasan. Na’am, Allah memang menyebut orang yang sedang melaksanakan proses Haji dengan Al Haajj.” ungkap Ustadz Berik Said hafidzhahullah.

Hal ini sudah jelas ada dalam Al Quran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji (Al Haajj) dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?”. (QS. At Taubah: 19)

Tetapi penyebutan itu hanya ditujukan kepada kelompok yang sedang dalam pelaksanaan ibadah Haji dan bukan orang yang telah selesai Haji dipanggil Haji.

Baca juga : Dua Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia di Mekah, Kemenag KBB Ungkap Kondisinya

“Kata Haji pada ayat tersebut maknanya adalah sekumpulan orang yang sedang melaksanakan proses ibadah Haji. Adapun realita saat ini dimana kata Haji dijadikan gelar yang disematkan pada setiap orang yang telah selesai melaksanakan ibadah Haji,* maka hal ini tidak dikenal digenerasi terbaik ummat ini”. (Mu’jam Al-Manaahi Al-Lafzhiyyah hal.219)

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Ini merupakan kesalahan, karena padanya terdapat bentuk riya. Jadi tidak boleh menjadikannya sebagai gelar dan tidak sepantasnya orang lain memanggil dengannya, karena dahulu dimasa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam orang-orang tidak pernah mengatakan kepada orang yang selesai berhaji, “Anda Haji”. (Majmu Fatawa 24/204)

Walau begitu, ada pula sebagian Ulama yang membolehkannya, seperti pendapat Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ VIII:281.

Fatwa Lajnah Ad-Daimah menetapkan: “Sebutan Haji (atau Hajjah -pent) yang telah berhaji sangat utama untuk ditinggalkan. Karena menunaikan kewajiban syari’at tidak ada keperluan lagi untuk mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. Dan wajib bagi setiap muslim mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan gelar semacam ini, sehingga niatnya ikhlas hanya untuk mendapatkan wajah Allah semata”. (Fatwa Lajnah Daimah XXVI:384, no. fatwa 21.718).

Tinggalkan Balasan