Sementara itu, Sub Kordinator Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi M Thoha mengatakan ada sekitar 300 pelaku usaha atau industri, dibawah kumlah 100 di antaranya memiliki cerobong asap.
“Total industri yang memiliki potensi pencemaran lingkungan baik limbah cair maupun udara ada sekitar 300an perusahaan,” kata dia.
Tahun ini, pihaknya sudah melakukan langkah tegas kepada perusahaan yang mencemari lingkungam dari limbah buangnya.
“Tahun ini ada tiga, dua sudah diberikan sanksi paksaan untuk perbaikan. Satu lagi sedang proses laboratorium oleh provinsi,” kata dia.
Sementara untuk tahun lalu, ada lima perusahaan yang sudah diberi sanksi yang sama. Perusahaan yang melanggar pencemaran lingkungan itu kata dia, turun drastis jumlahnya. Seorinh dengan adanya Satgas Citarum.
“Satgas Citarum Sektor 21 ini sangat membantu mengatasi pencemaran lingkungan dari limbah-limbah yang dihasilkan oleh pabrik industri. Dari tahun 2018, kesadaran perusahaan mulai bagus. Kasusnya pun turun signifikan,” katanya.
Tahun ini juga kata dia, pihaknya terus meminimalisir pencemaran lingkungan dengan mengawasi 28 pabrik industri dari program perencanaan pengawasan.
“Kami juga meminta masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika ada dugaan pencemaran lingkungan baik udara mau pun cairan yang dibuang ke lingkungan. Laporan atau pengaduan langsung kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata M Thoha. (MG6)