Skinproof Tekankan Safety Assessment yang Tepat Sebagai Faktor Utama dalam Menjamin Keamanan Produk Kosmetik

JABAR EKSPRES – Produk kosmetik dan perawatan pribadi merupakan produk yang sangat penting karena digunakan hampir setiap hari oleh semua orang dari seluruh rentang usia, mulai dari bayi, anak-anak, dewasa, hingga usia lanjut.

Penggunaan produk kosmetik memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan kulit dan tubuh, seperti sabun, sampo, pasta gigi, perawatan kulit, yang dapat meningkatkan rasa percaya diri, termasuk untuk penampilan tubuh yang optimal, misalnya dengan penggunaan deodoran, parfum, dan produk kosmetik dekoratif.

Begitu eratnya produk kosmetik dengan keseharian kita, membuat produk kosmetik yang digunakan harus dapat dipastikan keamanannya, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang digunakannya.

Head of Skinproof & Certified Cosmetic Safety Assessor, Apt. Theresia Sinandang, S. Farm, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemangku kepentingan dalam memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.

“Stakeholder utama adalah badan regulasi lokal, dalam hal ini BPOM RI, kemudian ada Cosmetic Safety Assessor, dan Industri Kosmetik,” ujarnya.

Masing-masing pemangku kepentingan ini dijelaskan oleh Theresia memiliki peranan masing-masing. “BPOM RI memastikan keamanan dengan menyediakan pedoman dan regulasi terkait dengan proses produksi dan keamanan bahan yang diperbolehkan untuk kosmetik, serta proses notifikasi produk untuk menjamin produk yang beredar adalah aman dalam penggunaan sesuai cara pakai atau sesuai dengan label produk,” jelas Theresia.

Selain itu, kata Theresia, ada Safety Assessor yang merupakan tenaga professional yang memiliki kualifikasi dalam melakukan peninjauan keamanan secara menyeluruh dari produk kosmetik, kandungan yang digunakan, konsentrasinya hingga cara penggunaannya, dan dapat bekerja secara mandiri ataupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan produsen kosmetik,” paparnya.

Sementara industri kosmetik sebagai pemangku kepentingan lainnya, berperan dalam menjamin bahwa produk kosmetik telah sesuai dengan regulasi terkini, melakukan proses penilaian keamanan secara komprehensif, menyediakan informasi produk dengan lengkap dan akurat, serta mematuhi peraturan terkait penggunaan bahan-bahan kosmetik dan aturan penandaan produk.

Terkait isu kandungan 4-Methylbenzylidene camphor (4-MBC) sebagai UV filter yang banyak di gunakan pada produk sunscreen baik di Indonesia, regional maupun internasional, hal ini sudah dijelaskan melalui keterangan yang sudah dikeluarkan oleh BPOM sendiri bahwa bahan ini masih boleh digunakan pada produk kosmetik pada konsentrasi yang ditentukan yaitu maksimal 4% sesuai peraturan PerKaBPOM no. 17/2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan