JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, masih banyak siswa kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan PIP. Untuk dapat memperoleh bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, salah satunya adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi dapodik, sementara madrasah di bawah Kementerian Agama mengajukan melalui aplikasi Emis.
Baca Juga: 4 Keterampilan Penting untuk Calon Mahasiswa!
Berikut adalah tahapan pengajuan bantuan PIP:
1. Laporkan Kepada Sekolah: Orang tua atau siswa melaporkan ke pihak sekolah yang bertanggung jawab atas pengusulan PIP, biasanya melalui operator.
2. Lampirkan Kartu KIP/KPS/PKH: Melampirkan nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu perlindungan sosial (KPS), seperti Kartu PKH yang dianggap layak untuk diajukan sebagai penerima bantuan PIP.
3. Pengusulan oleh Sekolah: Pihak sekolah melalui operator mengajukan nama-nama yang dianggap layak untuk menerima bantuan PIP melalui aplikasi dapodik.
4. Verifikasi Kategori Kartu: Aplikasi dapodik akan meminta informasi apakah siswa memiliki Kartu PKH/KPS, kemudian pilih ‘Ya’ jika memenuhi kriteria tersebut.
5. Pilih Kartu KIP: Jika siswa tidak memenuhi kategori Kartu PKH atau KPS, pilih Kartu KIP sebagai opsi untuk menerima bantuan PIP.
6. Data Kesejahteraan: Operator memasukkan nomor kartu (KIP, KPS, atau KKS) yang dimiliki oleh siswa atau keluarga dalam aplikasi dapodik pada menu ‘kesejahteraan’.
7. Pastikan Data Benar dan Lengkap: Sekolah harus memerhatikan data pada aplikasi dapodik secara benar dan lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.
8. Sinkronisasi Data Dapodik: Sekolah melakukan pemutakhiran data dengan cara menyinkronisasi data dapodik untuk dapat terkirim ke pusat.
9. Cek Nama Disetujui: Sekolah dapat mengecek apakah nama-nama yang diusulkan telah disetujui oleh pusat pada halaman sipintar.
10. Selesai: Proses pengajuan bantuan PIP oleh sekolah telah selesai, dan keputusan persetujuan menjadi kewenangan pusat.
Baca Juga: Unand, Universitas Andalas Menuju Perguruan Tinggi Terkemuka
Perlu dipahami bahwa sekolah hanya melakukan pengusulan, sedangkan persetujuan nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ditentukan oleh pusat. Jika ada nama yang tidak mendapatkan bantuan, mungkin karena kuota bantuan yang disediakan oleh pusat belum mencukupi. Oleh karena itu, peran sekolah dalam mengusulkan penerima sangat penting agar bantuan PIP dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi siswa yang membutuhkannya.