Bareksrim Polri Naikan Status Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Dalam Tahap Penyidikan

Bareksrim Polri Naikan Status Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Dalam Tahap Penyidikan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Disway.id/Anisha Aprilia)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menapaki tahap baru sekarang ini.

Setelah melewati 8 jam proses penyelidikan, Bareskrim Polri menaikan status kasus Panji Gumilang ke dalam tahap penyidikan.

Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini juga sudah dilakukan gelar perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Baca Juga:Inilah Tujuan Kapolri Aktifkan Kembali Satgas Antimafia BolaEmpat Anggota Satpol PP Ini Terancam Dipecat karena Piket Malam Sambil Menenggak Miras

Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa beserta 5 orang ahli dan juga terlapor dalam kasus ini.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” ujar dia.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Berdasarkan laporan-laporan di atas, Panji Gumilang dianggap telah melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

0 Komentar