JABAR EKSPRES- Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hari ini, para penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa mereka telah mengirim surat panggilan untuk memeriksa Panji.
Panji Gumilang menjadi terlapor dalam dua laporan polisi yang diterima terkait tuduhan penistaan agama.
“Kemarin, kami memanggil yang bersangkutan, Panji Gumilang, untuk hadir pada hari Senin (3/7) guna klarifikasi,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di SUGBK pada Sabtu (1/7/2023).
BACA JUGA : Serahkan Rekomendasi Penindakan Al Zaytun, MUI Jabar Tegaskan Butuh Tindakan Konkret
Namun, Djuhandhani tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai konfirmasi kehadiran Panji Gumilang.
Dia juga menyebut bahwa selain Panji, beberapa saksi terkait kasus ini telah diperiksa.
“Kami telah memeriksa pelapor dan beberapa ahli. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengklaim bahwa pihak kepolisian telah bertindak cepat dalam mengusut laporan yang diterima.
Namun, dia menyebut bahwa minggu sebelumnya terpotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.
“Ini merupakan tindakan yang cukup cepat. Kami memanggil, laporan masuk pada hari Selasa. Kami mulai menerbitkan pada Selasa, dan mulai memeriksa semua saksi pada Selasa. Kami mengundang mereka kemarin untuk hadir pada hari Senin. Karena Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu adalah hari libur, kami tidak mungkin memanggil mereka pada hari libur,” ungkapnya.
Diketahui bahwa terdapat dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan kedua dibuat oleh Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Djuhandhani menyatakan bahwa kini kedua laporan tersebut telah digabungkan untuk diselidiki.