Jokowi Minta Menpora Hormati Proses Hukum

JABAR EKSPRES – Presiden Jokowi akhirnya memberikan pernyataan terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diagendakan hari ini Senin (3/7) jam 13.00 WIB Siang ini.

Pemanggilan tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate hingga menjadi tersangka.

Dihadapan wartawan, Presiden Jokowi meminta semua pihak yang dipanggil agar menghormati proses hukum, termasuk Menpora Dito Ariotedjo.

“Hormati semua proses hukum. Kalo yang dipanggil baik KPK, baik Kejaksaan ya datang, dan berikan penjelasan dan klarifikasi,” kata Presiden menyampaikan pesannya.

Baca juga : Kejagung Periksa Menpora Terkait Dugaan Korupsi BTS Hari Ini

Terkait pemanggilan Menpora oleh Kejagung tersebut, sempat juga dilaporkan ke Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Hal tersebut sebagai antisipasi menpora yang khawatir jika permasalahan tersebut akan mengganggu isu nasional.

“Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir di kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional,” jelas Menpora Dito setelah melapor ke Mesesneg di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7).

Menpora Mengaku tidak pernah mengenal apalagi menerima uang yang terkait dengan pengadaan BTS oleh Kominfo, sehingga dia menolak semua tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke kejaksaan,” ujarnya dihadapan wartawan.

Baca juga : Menpora Dito Ariotedjo Dituduh Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Menpora: “Saya Tidak Tahu Apapun”

Dalam agenda pemanggilannya di Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo disebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi kominfo penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Kasus tersebut sempat menggemparkan publik saat pertama kali terungkap, dimana sosok Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tersangka, karena didakwa korupsi proyek pembangunan BTS 4G senilai Rp 8 triliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan