JABAR EKSPRES- Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023.
Panji akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait pernyataannya yang diduga telah menistakan agama.
“Kami mengundang Panji Gumilang untuk hadir pada hari Senin, 3 Juli 2023, untuk klarifikasi,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada wartawan dkitup dari Disway.id.
Baca juga: Komjen Purn Ito: Panji Gumilang Sudah Memenuhi Unsur Penistaan Agama
Djuhandhani menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan terhadap tokoh utama dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami telah memeriksa pelapor, beberapa ahli, dan juga perwakilan dari MUI dan Kemenag,” ujar Djuhandhani.
Terungkap bahwa ada dua laporan polisi (LP) yang dilaporkan terhadap Panji. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.