Jabarekspres.com – Jutaan bijih nikel lolos dari pengawasan. Pemerintah tak mampu menggagalkan ekspor ilegal tersebut. Alhasil, tercatat ada sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel yang diekspor ilegal ke China.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yulian Gunhar menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas temuan itu, lantas Dirjen Minerba bakal segera dipanggil untuk menghadap.
Dia menjelaskan, dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton biji nikel tersebut, berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui bahwa aksi itu sudah terjadi sejak Januari 2020 sampai Juni tahun lalu. Kini, katanya, temuan ini tengah ditindaklanjuti Komisi VII.
“Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Yulian, mengutip Disway, pada Kamis (29/6).
Menurutnya, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu jelas sangat merugikan pendapatan negara.
KPK menduga, lanjut Yulian, terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp 575 miliar akibat dugaan ekspor 5.3 juta ton bijih nikel ke China.
Tentu, tegasnya, hal tersebut amat merugikan. Terlebih saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara.
“Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba,” ucap Yulian.
Tidak hanya itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.
“Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor, maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” ujarnya..
Penemuan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga sebanyak 5.3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022.
Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.