JABAR EKSPRES – Dinas Perikanan dan Peternakan dis Kabupaten Bandung Barat (KBB), menemukan cacing hati pada hewan kurban yang dipotong saat pelaksanaan Idul Adha 1444 Hijriah.
Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dispernakan KBB, Acep Rohimat mengatakan, temuan tersebut didapat dari hasil pengawasan petugas di beberapa lokasi penyembelihan hewan kurban.
“Sementara ini data yang baru kami terima, ada 3 laporan kasus cacing hati. Kasus ini di wilayah Kecamatan Padalarang,” kata Acep saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Acep menjelaskan tiga temuan kasus cacing hati tersebut langsung ditangani oleh petugas. Dari hasil observasi, infeksi cacing tak menjangkiti keseluruhan bagian hati sehingga sebagian lagi masih bisa dikonsumsi.
“Jadi yang terinfeksi hanya sebagian, petugas langsung potong dan buang bagian yang terjangkit cacing. Sedangkan sebagian lagi masih utuh dan bisa dimakan,” tambahnya.
Dia mengatakan, penyebab utama hewan terkena cacing hati itu adalah pakan yang masih basah diberikan kepada ternak, biasanya pakan tersebut berupa rumput yang diambil dari sawah.
Meski demikian, daging hewan ternak yang terpapar penyakit Fasciola hepatica atau cacing hati tetap bisa dikonsumsi. Hanya bagian hatinya saja yang tak boleh dikonsumsi. Jika seluruh hati hewan ternak terjangkit cacing diimbau dimusnahkan.
“Kalau bagian daging, tulang, dan organ lain tetap aman dikonsumsi. Jadi kalau keseluruhan bagian hati terpapar, itu harus dimusnahkan. Kalau sebagian, tinggal dibuang yang terpapar saja,” jelasnya.
Diketahui, penyakit cacing hati berisiko menginfeksi manusia, yang secara tidak sengaja mengonsumsi telur cacing dari air ataupun daun yang membawanya. Tetapi jika mengonsumsi hewan kurban yang ada cacing hatinya, dagingnya tidak berisiko menjadi agen penularan.
“Jika menemukan ternak kurban yang memiliki cacing hati, bisa dibuang bagian hatinya. Karena bagian ini tidak layak dikonsumsi. Kalau dagingnya aman,” tandasnya. (Mg5)