Universitas di AS Dibebaskan dari Pertimbangan Ras dan Etnis dalam Seleksi Mahasiswa Baru

JABAR EKSPRES – Dalam sebuah putusan yang baru saja diumumkan, Mahkamah Agung AS telah memutuskan untuk melarang penggunaan ras dan etnis sebagai faktor dalam proses penerimaan mahasiswa di universitas. Keputusan ini diambil untuk mencegah adanya diskriminasi rasial dalam dunia pendidikan. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menyatakan bahwa siswa harus dinilai berdasarkan pengalaman pribadi mereka sebagai individu, bukan berdasarkan ras.

“Sesuai dengan sejarah konstitusi kita, kita tidak dapat mentolerir pilihan yang didasarkan pada ras,” tulis John Roberts dalam pendapatannya, seperti yang dilaporkan oleh AFP.

Putusan ini merupakan dukungan bagi kelompok aktivis Students for Fair Admissions, yang telah menggugat kebijakan penggunaan ras dan etnis dalam seleksi penerimaan di dua universitas terkemuka, Harvard University dan University of North Carolina. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap orang Asia-Amerika yang ingin bersaing mendapatkan tempat di universitas tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 1.384 WNI di Thailand Laksanakan Salat Idul Adha Bersama KBRI Bangkok

Di sisi lain, Harvard, UNC, dan beberapa institusi pendidikan kompetitif lainnya menggunakan ras dan etnis sebagai faktor dalam proses seleksi untuk memastikan keberagaman siswa dan mewakili minoritas. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan afirmatif yang muncul sejak Gerakan Hak-Hak Sipil pada tahun 1960-an, yang bertujuan untuk mengatasi diskriminasi dalam pendidikan tinggi terhadap orang Afrika-Amerika.

Putusan ini, yang diumumkan pada hari Kamis, juga dianggap sebagai kemenangan bagi kelompok konservatif, yang berpendapat bahwa tindakan afirmatif pada dasarnya tidak adil.

Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah melebihi kebutuhan saat ini, mengingat peluang pendidikan bagi orang kulit hitam dan etnis minoritas telah meningkat secara signifikan.

Tinggalkan Balasan