Update! Buntut Kasus Pungli Rutan KPK, Puluhan Petugas Kena Sanksi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal praktek pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal praktek pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara soal praktek pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan temuan pungli di rutan KPK.

Alexanser Marwata menegaskan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli.

“Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip JabarEkspres.com pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga:Kecam Keras Al Zaytun! Inilah 7 Tuntutan FPI pada Kemenko PolhukamProtes ke Kemenko Polhukam Soal Polemik Al Zaytun, FPI: Panji Gumilang lebih Parah dari Ahok!

Lebih lanjut, Alexander Marwata juga membongkar motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK tersebut

Berdasarkan keterangannya, pihaknya menduga ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan.

Ia mengatakan bahwa praktek pungli berawal dari para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini merupakan kolusi yang sebenarnya.

“Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas.

Mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan.

Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya,” katanya memungkasi.

Namun, hingga saat ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus pungli di rutan KPK tersbeut. (*)

0 Komentar