“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” tukasnya.
Diketahui, selepas dilakukan sidak, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak gerai Resto Mie Gacoan yang baru saja buka di Jalan Sholeh Iskandar, agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor ssupaya mentaati aturan,” kata Agus.