JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memperoleh keuntungan dengan jumlah fantastis, mencapai Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar).
Keuntungan tersebut merupakan hasil korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar),” ujar JPU dikutip JabarEkspres.com pada Selasa, 27 Juni 2023.
Baca juga: Inilah Saksi Baru dalam Sidang Mario Dandy Hari Ini!
Selanjutnya, JPU juga menyebutkan banyak pihak lain yang terlibat dan mendapat keuntungan dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, mendapat bagian sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp500 juta; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dengan nilai Rp119 miliar; dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400.
Kemudian, beberapa nama lainnya yang terlibat dalam kasus penggelapan dana proyek penyediaan infrastruktur tersebut, yaitu Direktur PT Basis Utama Primas, Muhammad Yusrizki Muliawan, sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapat bagian sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun).
Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
Dengan demikian, JPU menyimpulkan bahwa negara menanggung kerugian mencapai Rp8 triliun.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Kamera Belakang Bermasalah, Honda Recall Jutaan Mobil di Dunia!