Diketahui yakni ada lima terdakwa lainnya yang juga mengikuti sidang perdana Tikipor hari ini di PN Jakarta Pusat.
Di antaranya yakni Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sejauh ini, berdasarkan informasi total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Sementara itu, delapan tersangka yang dimaksud ialah, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Kemudian, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selanjutnya, mantan Menkominfo Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya yakni WP atau Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.
Ditelisik KPK Terakhir, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (MY) yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut bahwa kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 tersebut yakni sebesar Rp8,32 triliun. (*)