JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kota Bogor didampingi Satpol-PP Kota Bogor dan perwakilan DPMPTSP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal pada Senin, 26 Juni 2023.
Hal itu dilakukan berdasarkan laporan yang menunjukkan bahwa resto makanan cepat saji tersebut belum melengkapi perizinan, namun nekat beroperasi.
Berdasarkan pantauan, sidak dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono dan diikuti oleh Sekretaris Komisi I, Fajari Aria Sugiarto beserta anggota Komisi I Restu Kusuma, Gilang Gugum Gumelar, Azis Muslim, Endah Purwanti dan Siti Maesaroh.
Kehadiran rombongan Komisi I bersama Satpol-PP dan DPMPTSP diterima oleh perwakilan dari Resto Mie Gacoan yang mengaku merupakan tim legal.
Fajari Aria Sugiarto menyampaikan, dalam sidak tersebut, pihak Mie Gacoan terkesan mengabaikan aturan perijinan di Kota Bogor. Sebab mereka mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi ijin, ketika hal ini menjadi persoalan, pihak Mie Gacoan cenderung meremehkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya.
Menurutnya, tentu pernyataan itu sangat terkesan sombong dan memancing kemarahan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sehingga, Komisi I DPRD Kota Bogor mengambil sikap dengan meminta Satpol-PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.
“Itu menunjukkan itikad yang tidak baik, sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” ungkapnya kepada wartawan usai melakukan sidak.
Ia juga menegaskan, Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor.
Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak dapat menunjukkan Siteplan.
“Dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi Mie Gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” sebutnya.