VIRAL! Seorang Wanita Coret Mobil Agya Pakai Lipstik karena Parkir Sembarangan

JABAR EKSPRES – Seorang wanita viral di media sosial setelah mencoret mobil pakai lipstik.

Video insiden ini di unggah oleh pengguna akun Tiktok dengan nama pengguna @eeeeestu dan telah di tonton lebih dari 11 juta kali.

“Lipstik bisa di beli lagi, tapi kapan lagi bisa melampiaskan rasa kesal terhadap mobil yang parkir sembarangan?” Tulis wanita tersebut di akun TikTok-nya.

Baca juga : 8 Langkah Tepat dalam Mencuci dan Membersihkan Ruang Mesin Mobil

Meskipun akun tersebut tidak menjelaskan secara detail kronologi kejadian. Di duga wanita tersebut marah karena mobil yang merupakan Toyota Agya tipe LCGC yang parkir di depan rumahnya dan menghalangi akses masuk.

Dalam video tersebut terlihat wanita tersebut meluapkan rasa kesalnya dengan mencoret seluruh bagian mobil.

Termasuk kap mesin, sisi mobil, pintu belakang, kaca, spion, dan bahkan wiper menggunakan “tinta lipstik” dengan berbagai umpatan kata-kata.

Saat ini, belum di ketahui perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Selain itu, pelat nomor mobil Agya tersebut juga tidak dapat di temukan di situs Samsat DKI Jakarta.

Kejadian parkir sembarangan seperti ini telah menyebabkan insiden di perumahan. Sebelumnya. Konflik ini sering terjadi antara pemilik mobil, pemilik rumah, dan warga sekitar.

Sebagai respons terhadap hal ini, sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan peraturan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi.

Jika tertangkap parkir sembarangan, pelanggar dapat di kenai tindakan hukum.

Beberapa daerah yang telah mengeluarkan peraturan tersebut antara lain Jakarta. Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang di tandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan berlaku sejak 29 April 2014.

Selain itu, Depok juga memiliki aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil yang di atur dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Aturan ini di sahkan melalui sidang paripurna pada tanggal 8 Januari 2022 dan resmi di terapkan pada tanggal yang sama.

Baca juga : Daihatsu Sirion 2023 Tampil Lebih Keren dari Brio, Intip Spesifikasinya

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi, mereka dapat di kenai denda sebesar Rp2 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan