JABAR EKSPRES – Pemilihan umum (pemilu) 2024 makin dekat. Sejumlah tokoh politik yang digadang bakal meramaikan pesta demokrasi itu juga mulai mensosialisasikan diri melalui berbagai media. Salah satunya memasang gambar di angkot.
Sayangnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih belum bisa berkutik untuk menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi dari para tokoh politik yang diduga melanggar. Alasannya karena belum masuk dalam masa kampanye.
Hal itu diungkapkan Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusup Kurnia, Minggu (25/6). “Sekarang kan belum masuk masa kampanye, kami bisa tertibkan ketika masa kampanye,” jelasnya.
Yusup menambahkan, sejauh ini wewenang penertiban sejumlah alat sosialisasi itu ada di instasi terkait. Misalnya Satpol PP pemerintah daerah. “Kalau sekarang masih ke instansi terkait, misal satpol pp,” cetusnya.
Dari pantauan Jabar Ekspres Senin (26/6) sejumlah angkot di Kota Bandung ada yang nampak memasang stiker atau gambar tokoh politik yang digadang bakal meramaikan pesta demokrasi 2024 itu. Seperti yang melintas di Jalan Pahlawan Kota Bandung.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 tentang kampanye, angkot jadi salah satu kendaraan yang tidak diperkenankan untuk ditempel stiker atau gambar alat peraga kampanye. Dalam pasal 51 PKPU tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang bisa digunakan sebagai media kampanye adalah mobil pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu.
Dalam PKPU itu juga dijelaskan ada sejumlah tempat yang tidak diperkenankan dipasang alat peraga kampanye seperti baliho atau spanduk. Yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan.
PKPU itu juga mempertegas larangan pemasangan stiker di sejumlah tempat. Yakni, tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.(son)