BANDUNG – Setelah menerima laporan Tim Investigasi untuk masalah di Pondok Pesantren Al Zaitun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan temuan ada tiga penanganan yang akan dilakukan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Zaitun Panji Gumilang.
Pertama, dari hasil investigasi penggalian data ditemukan indikasi tindak pidana di pondok pesantren Al Zaitun.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Laporkan Hasil Investigasi Al Zaitun ke Menkopolhukam, Ini Hasilnya!
Meski begitu, Mahfud belum mau menyebutkan dengan rici temuan yang menyakut tindak pidana itu.
“Jadi berdasarkan laporan Tim Investigasi yang betuk Pak Ridwan kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana,” ucap Mahfud MD ketika menggelar konferensi pers usai Tim Investigasi memberikan laporan, pada Sabtu, (24/6).
Untuk menangani masalah tindak pidana ini, Mahfud MD akan meminta pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan Tim Investigasi.
BACA JUGA: Dinilai Meresahkan, MUI Minta Polisi Segera Proses Pengasuh Ponpes Al Zaytun
‘’Untuk hasilnya nanti akan diumumkan ke publik secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,’’ kata dia.
Menkopolhukam juga merekomendasikan akan memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaitun.
Meski begitu, sanksi administrasi ini tetap akan tetap menekankan perlindungan tehadap hak para santri yang sedang belajar.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Kemenag Beri Bantuan Miliaran ke Pondok Pesantren Al Zaitun
Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
Selain itu, untuk rekomendasi ketiga adalah tetap menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan.
Untuk itu, Mahfud meminta kepada seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) untuk membantu dan turun langsung menjaga wilayahnya tetap kondusif.
Jelang tahun politik kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan harus tetap terjaga dengan baik.
Untuk itu, jangan sampai karena polemik Al Zaitun isunya akan berkembang ke ranah lainnya.
“Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya, bila perlu minta bantuan pusat,’’ tutup Mahfud.