MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram.
Bawaslu juga sempat mengatakan bahwa potensi kecurangan termasuk politik uang berpotensi terjadi pada Pemilu 2024.
Sehingga, sosialisasi MUI mengenai fatwa haram politik uang dinilai sangat diperlukan oleh Ketua Bawaslu tersebut. (*)
