JABAR EKSPRES – Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena diduga menyebarkan aliran sesat.
Salah satu orang yang vokal dengan lantang mengangkat isu Al Zaytun yaitu Ken Setiawan.
Ia kerap muncul di depan kamera ketika ada isu mengenai Al Zaytun, Ken Setiawan menjelaskan beragam kejelekan ponpes tersebut hingga korelasinya dengan NII.
Namun ternyata, menurut penuturan Muhammad Ikhsan yang merupakan alumni ponpes Al Zaytun banyak pernyataan Ken Setiawan yang keliru.
“Di Al Zaytun 80% santri itu yang orang tuanya NII, ada 20% santri yang kita kategorikan korban promosi Al Zaytun yang memang dia tidak tahu NII.” kata Ken Setiawan dalam salah satu diskusi di acara TvOne (20/6/2023).
Pernyataan Ken tersebut dibantah langsung oleh Muhammad Ikhsan yang merupakan alumni ponpes tersebut. Ikhsan mengetahui betul kondisi ponpes pada saat itu sehingga ia berani untuk menyanggahnya. Menurut Muhammad Ikhsan banyak banget yang salah.
“Kita itu harus memisahkan antara Al Zaytun dan NII. Dipastikan bahwa santri adalah satu-satunya yang tidak mengerti apa-apa tentang NII, walaupun mungkin orang tuanya ada beberapa persen yang terafiliasi.” ujar Ikhsan.
Ikhsan yang merupakan alumni santri dalam mengerti betul tentang keadaan ponpes, sehingga ia berani melakukan sanggahan terhadap pernyataan Ken Setiawan yang salah.
Baca Juga: Sejarah Awal Berdirinya Al Zaytun Sebelum Dipimpin Panji Gumilang
Muhammad Ikhsan sendiri merupakan alumni ponpes yang tidak setuju dengan apa yang dilakukan Panji Gumilang saat ini. Namun ia pun bukan seperti yang dituduhkan oleh Ken Setiawan.
“Mas Ken itu selalu bilang di sana (Al Zaytun) sholatnya tidak diwajibkan, puasanya tidak diwajibkan, ibadah haji juga. Jadi praktik-praktik itu mas Ken tidak diaplikasikan ke santri atau yang bersekolah di sana. Jadi kalau mas Ken dipraktikkan itu di mana gitu? Di Al Zaytun itu tidak ada praktik yang demikian.” ucap Ikhsan di hadapan Ken.
Menurut Muhammad Ikhsan tidak ada satu pun pernyataan Ken yang benar, apalagi tuduhan yang mengatakan bahwa jika membayar Rp2 juta dipersilakan zina.